Carding
adalah kejahatan secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet dengan menggunakan
e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu,
dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya sebutan
pelakunya adalah Carder. Sebutan
lain untuk kejahatan jenis ini adalah Cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut
riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas
– AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.
Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil
carding.
Menurut
pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para
carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui
ruang-ruang chatting di mIRC. Kejahatan
carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara
nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara.
Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak
bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum
tersendiri.
- Contoh kasus dari tindak kejahatan carding.
Para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga yang menggiurkan. Setelah ada
yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang
didapat, tapi barang tak pernah terpakai.
Pihak-pihak Yang Terkait Dalam Carding
1. Netter
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah
sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder.
2. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.
3. Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak37.
Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai
pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan
lain-lain.
- Undang-undang dari kasus-kasus carding
KUHP
Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime. Sebelum lahirnya UU
No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Carding
dikategorikan sebagai kejahatan pencurian yang
dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan
dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah"
Kemudian
setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan
pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu
langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke
situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem
pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut. Dengan kesimpulan hukuman bagi CARDING pasal berlapis.
Bunyi pasal 31
yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE
berupa illegal access:
Pasal 31
ayat 1 : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau
dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara
tertentu milik orang lain.
Pasal 31
ayat 2 : "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang
tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem
elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan,
penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik yang ditransmisikan.”.
Pencegahan
yang dapat dilakukan terhadap carding :
1.
Pencegahan dengan hukum
Hukum cyber
sangat identik dengan dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan semu.
Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan
pembuktian dan penegakan hukum atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek
hukum siber adalah data elektronik yang sangat rentan untuk diubah,
disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan
detik. Oleh karena itu, kegiatan siber meskipun bersifat virtual dan maya dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridis
untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu
dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek
dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan
dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini berdampak sangat
nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata.
2.
Pencegahan dengan teknologi
Handphone dapat dikatakan
merupakan keamanan yang privacy bagi penggunanya. SMS bisa dijadikan sebagai
otentikasi untuk mencegah para carding menggunakan kartu kredit ilegal. Untuk
itu diperlukan suatu proses yang dapat memberikan pembuktian bahwa dengan cara
otentikasi melalui SMS maka kejahatan carding dapat ditekan sekecil mungkin.
Otentikasi sms dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital dan
sertifikat.
3.
Pencegahan dengan pengamanan web security.
Penggunaan sistem keamanan
web sebaiknya menggunakan keamanan SSL. Untuk data yang disimpan kedalam
database sebaiknya menggunakan enkripsi dengan metode algoritma modern,
sehingga cryptoanalysis tidak bisa mendekripsikanya.
Pengaman pribadai secara off-line:
a.
Anda harus memastikan kartu
kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
b.
Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak
berwajib dan pihak bank secara segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
c.
Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain (
baik untuk belanja secara fisik maupun secara on-line)
d.
Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak
sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy kartu kredit anda )
atau pegawai foto copy serta tidak di catat CCV- nya. Tutup 3 digit angka
terakhir CVV dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan
tidak semestinya. Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password
anda.
e.
Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu kredit
dan kartu identitas.
f.
Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter / Gerai /
hotel,dll yang benar-benar jelas kredibilasnya.
Pengaman Pribadi secara on-line:
a. Belanja di tempat ( websites online shopping ) yang aman, jangan asal belanja
tapi tidak jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya
sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
b.
Pastikan pengelola Websites Transaksi Online mengunakan SSL ( Secure Sockets
Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada web Login Transaksi online yang anda gunakan
untuk berbelanja.
c.
Jangan sembarangan menyimpan File Scan kartu kredit Anda sembarangan, termasuk
menyimpannya di flashdisk dan dalam email anda.